TATA TERTIB PEMAKAIAN
PROYEKTOR DAKWAH MASJID AL-MUNAWWAROH
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ,الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله
saudaraku yang semoga Allah rahmati dan berkahi,
- Proyektor ini dikhususkan untuk kepentingan dakwah.
- Sebelum pemakaian, mintalah izin kepada takmir atau pengurus masijd
- Proyektor ini dilengkapi dengan fitur PIN pengaman, sehingga tidak akan bisa diguakan tanpa seizin pengurus
- sebelum pemakaian mintalah petunjuk pengisian kepada pengurus masjid
- Petunjuk pemakaian:
- Luruskan niat hanya mengharap ridha Allah, bacalah Bismillah,
- Pasang kabel input pada Box multi socket
- Koneksikan kabel pada perangkat input
- Nyalakan saklar PSU (Power supply ) pada Box multi socket
- Nyalakan proyektor dengan remote yang telah tersedia
ditandai dengan lampu power berubah dari merah ke warna hijau - Pengaturan lanjutan hanya diperbolehkan pada mode kecerahan, input dan tampilan layar.
- Setelah selesai penggunaan, Matikan proyektor dengan remote ditandai dengan lampu power berubah dari hijau ke warna merah berkedip.
- Sebelum mematikan saklar PSU, pastikan lampu power warna merah pada proyektor telah berhenti berkedip.
- Matikan saklar PSU, dan rapikan perangkat seperti sebelum digunakan.
- informasi lain dapat ditanyakan ke (WA: 085729219796)
terimakasih atas perhatiannya,
ttd
pengurus / takmir masjid Al-Munawwaroh.
Sekretariat: Dusun Bantulkarang RT 03-04, Desa Ringin Harjo, Kec. Bantul, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
wah keren masjid sudah punya proyektor
BalasHapusToko Jual Karpet Masjid Turki Murah