TATA TERTIB PEMAKAIAN PROYEKTOR DAKWAH MASJID AL-MUNAWWAROH


TATA TERTIB  PEMAKAIAN
PROYEKTOR DAKWAH MASJID AL-MUNAWWAROH


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته ,الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله 
saudaraku yang semoga Allah rahmati dan berkahi,

  • Proyektor ini dikhususkan untuk kepentingan dakwah.

  • Sebelum pemakaian, mintalah izin kepada takmir atau pengurus masijd
  • Proyektor ini dilengkapi dengan fitur PIN pengaman, sehingga tidak akan bisa diguakan tanpa seizin pengurus
  • sebelum pemakaian mintalah petunjuk pengisian kepada pengurus masjid

  • Petunjuk pemakaian:

    1. Luruskan niat hanya mengharap ridha Allah, bacalah Bismillah, 
    2. Pasang kabel input pada Box multi socket
    3. Koneksikan kabel pada perangkat input
    4. Nyalakan saklar PSU (Power supply ) pada Box multi socket
    5. Nyalakan proyektor dengan remote yang telah tersedia 
      ditandai dengan lampu power berubah dari merah ke warna hijau
    6. Pengaturan lanjutan hanya diperbolehkan pada mode kecerahan, input dan tampilan layar.
    7. Setelah selesai penggunaan, Matikan proyektor dengan remote ditandai dengan lampu power berubah dari hijau ke warna merah berkedip.
    8. Sebelum mematikan saklar PSU, pastikan lampu power warna merah pada proyektor telah berhenti berkedip.
    9. Matikan saklar PSU, dan rapikan perangkat seperti sebelum digunakan.
    10. informasi lain dapat ditanyakan ke (WA: 085729219796)

terimakasih atas perhatiannya,

ttd 

pengurus / takmir masjid Al-Munawwaroh.
Sekretariat: Dusun Bantulkarang RT 03-04, Desa Ringin Harjo, Kec. Bantul, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

NB: Proyektor ini tidak dipinjamkan, dijual, atau dipindah tangankan.
jika terjadi hal-hal di atas, segera laporkan kepada pengurus masjid atau dapat melaporkan via WA ke (085729219796)






Komentar

Posting Komentar